Rabu, 05 Maret 2008

PENGUKUHAN PENGURUS BAZDA

Kenda

Kendal ;

Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Amil Zakat ( BAZ ) Kabupaten Kendal Periode 2007 – 2010. secara resmi dikukuhkan tanggal 28 Februari 2008 di Operation Room ( OR ) Setda Kendal. Sesuai Keputusan Bupati Kendal Nomor : 45.1 / 38 / 2008. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kendal Nomor : 45.1 / 689 / 2007 tanggal : 01 November 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT ( BAZ ) KABUPATEN KENDAL MASA BAKTI TAHUN 2007 – 2010.

Wakil Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Setda Kendal – Zaenal Abidin, SH.MM – antara lain menyebutkan : Kita pantas bersyukur bahwa akhir-akhir ini perhatian kaum muslim terhadap permasalahan tersebut mulai tumbuh dengan baik, yang antara lain ditandai dengan banyaknya panitia-panitia Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang dibentuk, serta seringnya diselenggarakan diskusi dan seminar untuk mengkaji masalah tersebut, sehingga diharapkan akan berdampak positif dalam pembangunan bidang ekonomi dan sosial masyarakat kita.

Saya berharap kiprah saudara-saudara sekalian di BAZDA dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upayanya mengentaskan keluarga kurang mampu, agar mereka dapat hidup lebih layak dan lebih baik dalam menatap masa depannya. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kerja keras dan jiwa pengabdian yang tinggi.

Adapun susunan keanggotaan BAZ Kab.Kendal antara lain :

Dewan Pertimbangan :

Ketua : Bupati Kendal

Watu I : Wakil Bupati

II : Dandim 0715

III : Kapolres

Badan Pelaksana :

Ketua : Setda Kdl

Wk Ketua : Ka Kandepag Kdl

Wk Ket I : Ka Dikpora Kdl

(Sugiyartono )

Tidak ada komentar: